PUBLICATIONS

2016
May

Membedah UU Pemerintahan Daerah yang Baru

Pada September 2014 Pemerintah mengesahkan UU Pemerintah Daerah yang baru (UUPDB), UU No. 23/2014 untuk menggantikan UU Pemerintahan Daerah yang lama (UUPDL), yakni UU No. 32/2004. Pelajaran dari implementasi UUPDL menjadi alasan bagi pemerintah untuk menyusun UUPDB. Secara konseptual, UU Pemerintah Daerah adalah rezim hukum utama yang mengatur pembagian urusan dan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten. Artikel ini ditulis untuk merangkum analisis legal yang dilakukan terhadap UUPDB dan UUPDL. Secara khusus artikel ini akan menganalisis pergeseran kewenangan dan pembagian urusan kewenangan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten, terutama terkait sektor berbasis lahan, antara lain kehutanan, pertanahan, pertanian dan tata ruang. Temuan dalam analisis ini menunjukan bahwa terdapat sejumlah perubahan yang signifikan atas beberapa urusan dan kewenangan. Di sektor kehutanan, pemerintah pusat mempertahankan kewenangan atas kawasan hutan, yakni pada tingkat perencanaan, perizinan, dan implementasi pengelolaan hutan dan pengawasan. Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan mengontrol proses perencanaan dan pemantauan sumber daya hutan termasuk pengukuhan kawasan hutan. Meskipun perencanaan pengukuhan kawasan hutan merupakan kewenangan pusat, implementasinya tetap akan berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Provinsi. Dalam hal ini, banyak persoalan pengukuhan kawasan hutan yang dalam implementasinya sangat berkaitan dengan tanggung jawab provinsi, antara lain penyelesaian klaim hak pihak ketiga dan pengawasan penggunaan kawasan hutan.

You are donating to : Greennature Foundation

How much would you like to donate?
$10 $20 $30
Would you like to make regular donations? I would like to make donation(s)
How many times would you like this to recur? (including this payment) *
Name *
Last Name *
Email *
Phone
Address
Additional Note
paypalstripe
Loading...